BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat yang menyeret nama artis Ammar Zoni (AZ) akhirnya terungkap lebih rinci.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, memastikan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025 dan dilakukan secara sistematis menggunakan aplikasi komunikasi yang sulit dilacak.
Pengungkapan Berawal dari Razia Rutin
Wahyu menjelaskan, aktivitas mencurigakan Ammar pertama kali terdeteksi saat petugas melakukan razia rutin di Rutan Salemba pada 3 Januari 2025.
Saat itu, gerak-gerik Ammar tampak tidak wajar sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.