Anak angkat tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya.
Anak angkat juga tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris.
Oleh karena itu, anak angkat menurut hukum Islam bukan ahli waris.
Secara otomatis, anak angkat tidak berhak menerima harta warisan dari orang tua angkatnya.
Meski demikian, Islam tetap memberikan jalan keluar yang adil.
Orang tua angkat dapat memberikan harta melalui wasiat.
Skema ini dikenal dengan istilah wasiat wajibah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penjelasan ini, Kementerian Agama berharap masyarakat semakin memahami hukum pengangkatan anak.
Pemahaman yang benar akan mencegah konflik keluarga di kemudian hari.






