• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Kamis, Januari 22, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Kemenag

Peri Haryadi by Peri Haryadi
15 Januari 2026
in Serba Serbi
Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Kemenag

Peralihan ini mencakup kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan.

Namun, pengangkatan tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan.

Dengan kata lain, pengangkatan anak tidak bisa dilakukan secara lisan atau adat semata.

Proses hukum menjadi syarat mutlak agar status anak angkat diakui secara legal.

Selanjutnya, Kemenag juga menjelaskan soal hak waris. Dalam Pasal 174 ayat 1 KHI, ahli waris hanya terdiri dari dua kelompok.

Pertama, mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris. Kedua, mereka yang memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris.

Di sinilah letak persoalan yang sering disalahpahami masyarakat.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: Anak AngkatHukum IslamKementerian AgamaKompilasi Hukum Islam
ShareSendTweet
Previous Post

Standar Baru Marbot Masjid, Kemenag Tekankan Digital dan Manajerial

Next Post

Anak Angkat Bisa Dapat Harta, Ini Penjelasan Resmi Kemenag

Related Posts

Mutiara Jumat Gus Dur: Bangkit Memberi Arti Hidup
Serba Serbi

Mutiara Jumat Gus Dur: Bangkit Memberi Arti Hidup

by Peri Haryadi
15 Januari 2026
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Resmi Dirilis Kemenag
Serba Serbi

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Resmi Dirilis Kemenag

by Peri Haryadi
15 Januari 2026
Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Kemenag
Serba Serbi

Anak Angkat Bisa Dapat Harta, Ini Dalil Ulama Besar

by Peri Haryadi
15 Januari 2026
Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Kemenag
Serba Serbi

Anak Angkat Bisa Dapat Harta, Ini Penjelasan Resmi Kemenag

by Peri Haryadi
15 Januari 2026
Standar Baru Marbot Masjid, Kemenag Tekankan Digital dan Manajerial
Serba Serbi

Standar Baru Marbot Masjid, Kemenag Tekankan Digital dan Manajerial

by Peri Haryadi
15 Januari 2026
Next Post
Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Kemenag

Anak Angkat Bisa Dapat Harta, Ini Penjelasan Resmi Kemenag

Anak Angkat Menurut Hukum Islam, Ini Penjelasan Kemenag

Anak Angkat Bisa Dapat Harta, Ini Dalil Ulama Besar

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (218)
  • Hype (17)
  • News (1,486)
  • Perkara (78)
  • Serba Serbi (411)
  • Tak Berkategori (67)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Disdikbud Mukomuko Rotasi Kepala Sekolah PAUD hingga SMP, Ini Alasannya
  • Bengkulu Dilanda Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang dan Atap Rumah Terbang
  • Satpol PP Mukomuko Perketat Pengawasan Karaoke, Tegaskan Larangan Penjualan Miras
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.