Peralihan ini mencakup kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan.
Namun, pengangkatan tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan kata lain, pengangkatan anak tidak bisa dilakukan secara lisan atau adat semata.
Proses hukum menjadi syarat mutlak agar status anak angkat diakui secara legal.
Selanjutnya, Kemenag juga menjelaskan soal hak waris. Dalam Pasal 174 ayat 1 KHI, ahli waris hanya terdiri dari dua kelompok.
Pertama, mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris. Kedua, mereka yang memiliki hubungan perkawinan dengan pewaris.
Di sinilah letak persoalan yang sering disalahpahami masyarakat.






