BENGKULU, RBMEDIA.ID – Status anak angkat menurut hukum Islam kembali menjadi perhatian publik.
Banyak masyarakat masih keliru memahami hak dan kedudukan anak angkat, terutama terkait warisan.
Menjawab hal tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama memberikan penjelasan resmi.
Penjelasan ini disampaikan melalui akun Facebook resmi Ditjen Bimas Islam, @Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Menurut Kementerian Agama, pengertian anak angkat telah diatur jelas dalam Kompilasi Hukum Islam.
Aturan ini menjadi rujukan utama bagi umat Islam di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 171 huruf h KHI, anak angkat adalah anak yang pemeliharaan hidupnya beralih kepada orang tua angkat.






