BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah mengkaji rencana pemulangan empat warga Kota Bengkulu yang saat ini berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Keempat warga tersebut diduga kuat menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara dan dipaksa bekerja sebagai operator situs judi online.
Empat warga dimaksud masing-masing bernama Imron, Ardi, Deni, dan Engga. Saat ini, mereka berada dalam perlindungan KBRI sambil menunggu kejelasan proses pemulangan ke tanah air.
BACA JUGA: Uang Rp134 Juta Melayang, Oknum Nakes PPPK Seluma Diduga Tipu Warga dengan Janji ASN








