KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang mengumumkan keberhasilan pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari 2026.
Berbeda dari biasanya, rilis kasus kali ini dilakukan tanpa menghadirkan para tersangka ke hadapan publik.
Informasi penangkapan disampaikan dalam konferensi pers, Kamis petang, 29 Januari 2026.
BACA JUGA : Disnaker Rejang Lebong Soroti 8 Dapur MBG yang Tak Pernah Laporkan Tenaga Kerja
Kelima tersangka diamankan dari empat laporan polisi (LP) dan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram serta ganja dengan total berat lebih dari 190 gram, yang terbagi dalam beberapa paket.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Adapun lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (33) warga Pungguk Lalang, Kabupaten Rejang Lebong; HD (49) warga Air Bang, Curup, Rejang Lebong; IS (28) warga Desa Kota Baru, Rejang Lebong; AT (26) warga Kampung Dalam, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang; serta DS (18) warga Renah Lebar, Kabupaten Bengkulu Tengah.








