BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah tegas namun tetap persuasif dalam menata kawasan Pasar Panorama, salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain menghentikan praktik parkir liar di badan jalan dengan menggratiskan parkir, Pemkot juga memberikan insentif berupa pembebasan retribusi lapak bagi pedagang yang bersedia masuk dan berjualan di dalam area pasar.
Kebijakan ini diambil untuk mengurai kemacetan, mengembalikan fungsi jalan, serta menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
BACA JUGA : Laba Bank Bengkulu Melonjak 34 Persen di 2025, Aset Tembus Rp11 Triliun
Parkir Liar Dihentikan, Pungutan Dinyatakan Ilegal
Penertiban parkir dilakukan setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) seluruh juru parkir di Zona 6, yang meliputi Jalan Belimbing dan Jalan Kedondong.








