BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan sikap tegas dalam melindungi empat Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bengkulu yang dilaporkan terjebak bekerja secara ilegal di Kamboja.
Saat ini, Pemprov Bengkulu tengah melakukan pendalaman aspek hukum sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga agar proses pemulangan dapat berjalan aman, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat WNI tersebut diketahui bernama Imron (29), Ardi (28), Deni Febriansyah (32), dan Engga (35).
BACA JUGA: RUPS Bank Bengkulu Ajukan Dua Kandidat Komisaris Independen, Siapa yang Lolos OJK?
Mereka diduga berangkat ke Kamboja setelah tergiur tawaran pekerjaan dengan janji gaji mencapai Rp12,8 juta per bulan.








