MANNA, RBMEDIA.ID – Pelarian panjang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya berakhir.
Seorang pria berinisial JM berhasil diringkus Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan setelah sempat melarikan diri ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, usai dilaporkan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 16.15 WIB.
BACA JUGA: Ular Piton Masuk Kandang Ayam Warga Manna, Damkar Bengkulu Selatan Turun Tangan
Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di sebuah minimarket di wilayah Kota Manna.








