BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus narkotika, Tiara Jayanti, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Putusan ini menyita perhatian publik karena lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Tiara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki serta menyimpan narkotika jenis sabu berupa dua paket kecil.








