BENGKULU, RBMEDIA.ID – Perdebatan soal anak angkat bisa dapat harta masih sering terjadi.
Banyak keluarga ragu menentukan sikap karena takut salah secara syariat.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama kembali memberi edukasi.
Penjelasan ini dirilis melalui akun Facebook resmi @Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Kementerian Agama mengutip pandangan ulama besar terkait wasiat.
Salah satunya datang dari Ibnu Hazm dalam Kitab Al-Muhalla.
Pandangan ini memberi pencerahan penting bagi umat Islam.
Menurut Ibnu Hazm, setiap muslim wajib membuat wasiat.







