BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pertanyaan soal anak angkat bisa dapat harta masih sering muncul di tengah masyarakat.
Banyak keluarga ragu menentukan langkah yang tepat dan sah secara hukum Islam.
Menjawab keraguan tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama memberikan penjelasan resmi.
Klarifikasi ini disampaikan melalui akun Facebook resmi @Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Kementerian Agama menegaskan, anak angkat masih bisa mendapatkan bagian harta.
Namun, caranya tidak melalui warisan langsung. Ada dua mekanisme yang diatur secara hukum.
Pertama, melalui wasiat wajibah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam.







