BENGKULU SELATAN, RBMEDIA.ID – Penyidikan kasus bentrok antara petani Pino Raya dan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) kini memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan resmi menetapkan satu orang tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkulu Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memenuhi seluruh syarat formil dan materil.
BACA JUGA : Pejabat Rejang Lebong Ikuti Uji Kompetensi Eselon II di Pemkab Kepahiang
Tersangka, AH, yang merupakan karyawan PT ABS, sebelumnya berstatus saksi sebelum ditingkatkan menjadi tersangka.








