BENGKULU, RBMEDIA.ID – Berkas empat tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana pembebasan lahan tanam tumbuh Tol Bengkulu Taba Penanjung resmi dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah dinyatakan lengkap, berkas dan barang bukti langsung dilimpahkan dari Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu.
Pelimpahan Tersangka dan Berkas Resmi Dilakukan
Keempat tersangka yang dilimpahkan yakni Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah; Ahadiya Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; Hartanto, seorang advokat; dan Ir. Toto Suharto, anak dari Hadisoemarto yang merupakan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto.








