ARGA MAKMUR, RBMEDIA.ID – Pedagang Pasar Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, hingga kini masih dapat berjualan tanpa dipungut retribusi di Pasar Tradisional Modern (PTM) Purwodadi.
Kebijakan ini dipastikan tetap berlaku hingga tahun 2026 karena pasar tersebut masih berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Ir. Siti Qoriah R, menjelaskan bahwa para pedagang telah menempati los dan kios PTM Purwodadi hampir selama satu tahun terakhir.
BACA JUGA: Hari Juang TNI AD ke-80, Danrem 041/Gamas Pimpin Penghijauan Massal di Bengkulu–Lampung








