BANDUNG, RBMEDIA.ID – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dan saat ini memasuki tahapan awal proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, memastikan bahwa berkas perkara gugatan cerai tersebut telah diterima dan dijadwalkan untuk segera disidangkan.
BACA JUGA: Hari Juang TNI AD ke-80, Danrem 041/Gamas Pimpin Penghijauan Massal di Bengkulu–Lampung








