BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan tidak ada lagi aktivitas penarikan biaya parkir di sejumlah titik strategis kawasan Mega Mall dan Pasar Minggu.
Kepastian ini menyusul pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir resmi yang dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan pusat perdagangan kota.
Pencabutan SPT tersebut mencakup area depan Mega Mall, deretan ruko dari pintu masuk Pasar Minggu hingga Pos Polisi, jalur dua eks Pasar Mambo, serta ruas dari Pos Polisi menuju Pengadilan Agama Kanwil Kemenag.
BACA JUGA: Panggilan Kasih Natal Oikumene, Panitia Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan Lansia








