BENGKULU UTARA, RBMEDIA.ID – Pemerintah Daerah Bengkulu Utara didesak untuk bersikap tegas terhadap puluhan perusahaan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dari total 62 perusahaan yang terdaftar dalam Forum TJSLP Bengkulu Utara, hanya lima perusahaan yang tercatat menjalankan program CSR sepanjang tahun 2025.
Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen korporasi sekaligus kurang optimalnya penegakan regulasi oleh pemerintah daerah.
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Forum TJSLP yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2026.








