KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kepahiang, Riskon Trunajaya, dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong kini memasuki babak baru.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong tengah menelusuri kebenaran status ganda Riskon yang diduga menerima dua sumber gaji sekaligus.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH, menyatakan bahwa jika terbukti Riskon berstatus ganda dan menerima gaji sebagai aparatur desa sekaligus tenaga harian di instansi lain, maka pengangkatannya sebagai PPPK dapat dibatalkan.








