BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pangeran Andrew, adik kandung Raja Charles III, resmi kehilangan gelar kebangsawanannya dan harus meninggalkan kediaman mewah Royal Lodge di dekat Kastil Windsor.
Langkah ini diambil Istana Buckingham sebagai respons atas meningkatnya tekanan publik terkait hubungan Andrew dengan terpidana pelaku kejahatan seksual Jeffrey Epstein.
Dalam pernyataan resmi pada Kamis (30/10/2025), Istana Buckingham menegaskan bahwa Andrew kini akan dikenal dengan nama Andrew Mountbatten-Windsor, tanpa embel-embel gelar kebangsawanan.
“Pangeran Andrew sekarang akan dikenal sebagai Andrew Mountbatten-Windsor,” tulis Istana Buckingham dalam pernyataannya, seraya menegaskan bahwa Raja Charles telah memulai proses formal untuk mencabut sapaan, gelar, dan penghargaan kehormatan milik Andrew.
 
			 
			








