BENGKULU, RBMEDIA.ID – Dugaan rekayasa dalam perhitungan ganti rugi lahan proyek strategis nasional Tol Bengkulu–Taba Penanjung mulai terkuak.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kedua tersangka tersebut ialah Ir. Hazairin Masrie, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ganti Rugi, serta Ahadiya Seftiana, mantan Kabid Pengukuran yang menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Lapangan Tim B.
BACA JUGA : Tiga Nama Menuju Istana: Seleksi Sekdaprov Bengkulu Masuki Tahap Akhir
Modus Rekayasa dan Kelebihan Pembayaran
Dalam proses pembebasan lahan, kedua tersangka diduga memasukkan sejumlah komponen biaya yang tidak semestinya dimasukkan dalam perhitungan ganti rugi.








