BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Salah satu terobosan terbaru adalah layanan apostille, yang memungkinkan masyarakat melegalisasi dokumen pendidikan dan karir ke luar negeri hanya dalam satu tahap di Kemenkumham tanpa perlu ke Kementerian Luar Negeri atau kedutaan besar negara tujuan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu, Zulhairi, mengatakan bahwa layanan apostille merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, efisien, dan berdaya guna.








