JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polemik mengenai penerapan royalti pada lagu kebangsaan Indonesia Raya akhirnya terjawab.
Lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lainnya bebas dari kewajiban royalti hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Ia menekankan, lagu-lagu kebangsaan sudah berstatus domain publik sehingga tidak bisa dikenakan pungutan apa pun.
“Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antaranews.com.
Isu mengenai royalti ini dituturkannya kembali, muncul karena ada pihak yang keliru memahami Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam regulasi tersebut, jelas disebutkan bahwa pemutaran lagu nasional, khususnya Indonesia Raya, dikecualikan dari pemungutan royalti.
“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta,” tegasnya.
BACA JUGA: Pejabat Pemkot Bengkulu Terseret Kasus Tabrak Lari, Korban Jogging di Pantai Panjang MD
Di dalam Pasal 43 UU Hak Cipta, dijelaskan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta meliputi pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara serta lagu kebangsaan menurut sifat aslinya.
Hal ini sekaligus memperkuat kepastian hukum bahwa lagu Indonesia Raya bebas digunakan dalam berbagai kesempatan tanpa pungutan biaya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi juga menyoroti isu ini.
Ia menilai lagu kebangsaan tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus, apalagi saat dinyanyikan dalam momen kebersamaan seperti pertandingan sepak bola tim nasional.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” tutur Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8).
Menurutnya, para pencipta lagu kebangsaan telah mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa untuk merdeka.
BACA JUGA: Wakapolda Bengkulu Dicky Sodani Resmikan Pemugaran Makam Ulama Besar Tuan Kali Tuo
Saat itu, mereka tidak pernah memikirkan keuntungan materi, melainkan mengedepankan semangat persatuan.
Polemik ini sebelumnya muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti.
Namun, beberapa waktu kemudian, Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Indonesia Raya berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atasnya.
Dengan adanya penegasan dari pemerintah dan klarifikasi LMKN, masyarakat kini mendapatkan kepastian.
Lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lain bisa dinyanyikan bebas, baik di stadion, upacara, maupun acara publik, tanpa perlu khawatir soal royalti.