BENGKULU, RBMEDIA.ID – Rapper sekaligus produser musik ternama Amerika Serikat, Sean “Diddy” Combs, akhirnya dijatuhi hukuman penjara 50 bulan atau sekitar empat tahun dua bulan serta denda sebesar 500.000 dolar AS.
Putusan itu dijatuhkan oleh Hakim Arun Subramanian pada sidang di pengadilan federal, Jumat (3/10) waktu setempat.
Hukuman ini diberikan setelah Diddy terbukti bersalah dalam dua dakwaan terkait pengangkutan orang untuk tujuan prostitusi.
Meski begitu, ia dibebaskan dari tuduhan yang lebih berat, termasuk perdagangan seks dan konspirasi pemerasan.
Hakim Subramanian menyatakan, pengadilan mempertimbangkan riwayat hidup dan kontribusi Diddy terhadap komunitas serta dunia musik sebelum menentukan vonis.