KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang semakin menyeruak ke publik setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memperlihatkan uang hasil titipan dari para tersangka.
Dalam konferensi pers pada Kamis (4/9) petang, penyidik memamerkan uang sebesar Rp4,85 miliar yang berasal dari sepuluh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bentuk titipan sementara dari tersangka.