BENGKULU, RBMEDIA.ID – Skandal kredit bermasalah yang menyeret PT Desaria Plantation Mining (PT DPM) semakin menguat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.
Pada Rabu 27 Agustus 2025 malam, penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu secara resmi menjerat Raharjo Sapto, pemilik PT DPM dan Novita Sumargo, Direktur Utama PT DPM sebagai tersangka.
Keduanya menyusul tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan.
“Keduanya disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit dari PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining,” jelas Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian.