Ia menyebutkan lima perusahaan yang telah menjalankan TJSLP, yakni PT Firman Ketahun, PT Alno, PT Sandabi Indah Lestari, Bank Pembangunan Daerah, dan PT Kaltim Global.
Pemerintah daerah pun menegaskan bahwa pada tahun 2026 seluruh perusahaan tanpa terkecuali wajib melaksanakan program TJSLP.
“Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi bentuk kontribusi nyata sektor swasta dalam pembangunan Bengkulu Utara,” pungkasnya.








