Menurut Ali, perusahaan seharusnya memiliki perencanaan jangka panjang, mengingat masa operasional mereka di satu wilayah bisa mencapai 25 hingga 30 tahun.
Tanpa perencanaan yang matang dan pengawasan ketat, CSR dikhawatirkan hanya menjadi formalitas di atas kertas.
Pemda Tegaskan Kewajiban Perusahaan
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib melaksanakan TJSLP dan menyampaikan laporan keuangan sebagai dasar perhitungan kontribusi CSR.
“Laporan keuangan diperlukan untuk menghitung nilai pembangunan yang harus dilakukan perusahaan sesuai peraturan daerah yang berlaku sejak 2017,” ujar Fitriansyah.








