Ia menjelaskan bahwa CSR kerap disalahpahami sebagai kegiatan filantropi atau bantuan sukarela.
Padahal, secara prinsip, CSR merupakan kewajiban korporasi kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas usaha, terutama warga yang tinggal di desa-desa penyangga area operasional perusahaan.
Ali juga menyoroti ketimpangan sosial yang terjadi di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Perusahaan hidup dengan fasilitas lengkap dan keuntungan besar, sementara masyarakat di sekitarnya masih bergelut dengan keterbatasan ekonomi dan infrastruktur,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi sebenarnya telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.








