BACA JUGA: 10 Jabatan Kadis Kosong, Pemkab Mukomuko Gelar Seleksi Terbuka
Dalam forum itu terungkap bahwa sebanyak 57 perusahaan belum melaksanakan kewajiban sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.
Aktivis Lingkungan Soroti Lemahnya Penegakan Negara
Ketua Yayasan Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, menilai persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai sikap bandel perusahaan.
Menurutnya, masalah utama justru terletak pada lemahnya instrumen negara dalam menegakkan kewajiban CSR.
“Perusahaan-perusahaan ini menganggap remeh tanggung jawab sosial dan lingkungan karena negara tidak memberikan instrumen yang jelas dan tegas,” ujar Ali Akbar dikutip dari KORANRB.ID.








