Tim tersebut diharapkan dapat mendata guru yang sudah mengembalikan dana, yang masih dalam proses, serta guru yang sebenarnya berhak namun belum menerima pembayaran.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme penyaluran menjadi penyebab utama persoalan ini.
Pada tahun ini, dana gaji ke-13 dan THR tidak lagi langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Dana terlebih dahulu masuk ke kas daerah sebelum disalurkan setelah proses validasi data dinyatakan rampung.








