Kebijakan itu dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian data penerima akibat perubahan mekanisme penyaluran anggaran pada tahun ini.
Penyelesaian Diutamakan Secara Administratif
Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih diarahkan melalui jalur administratif dan persuasif.
Inspektorat belum akan masuk ke tahap pemeriksaan selama proses pengembalian dapat diselesaikan secara internal di dinas terkait.
“Kalau masih bisa diselesaikan secara administrasi di dinas, cukup diselesaikan di sana. Prinsipnya penataan data,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Menurutnya, pembentukan tim khusus di lingkungan Disdikbud akan membantu melakukan pemetaan menyeluruh.








