Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kepahiang, Tedi Adeba, ST, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut temuan tersebut.
Ke depan, Pemkab Kepahiang dituntut memperkuat tata kelola keuangan dengan menerapkan empat prinsip tertib, mulai dari administrasi, kepatuhan regulasi, proses belanja dan pertanggungjawaban, hingga pengawasan internal, demi mengejar kembali opini WTP yang diharapkan.
Page 5 of 5








