Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 24.8/LHP/XVIII.BKL/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Kelebihan Pembayaran Tersebar di Lima Kontraktor
Berdasarkan data pemeriksaan, kelebihan pembayaran belanja modal JIJ tersebut tersebar pada lima pihak ketiga.
Rinciannya, CV PSM sebesar Rp22,5 juta, CV IJN Rp9,5 juta, CV RTS Rp71,5 juta, CV PSM Rp15,2 juta, dan CV AL paling besar mencapai Rp118,8 juta.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada realisasi belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga sebesar Rp34,9 juta, yang juga diwajibkan untuk disetorkan kembali ke kas daerah.








