KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu menemukan sejumlah persoalan serius pada pelaksanaan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024.
Total terdapat lima paket pekerjaan fisik yang dinilai bermasalah karena kekurangan volume dan mutu, sehingga berujung pada kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Dinas PUPR Kepahiang segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) sebesar Rp237,7 juta ke kas daerah.








