Dengan demikian, Pemkab ingin memastikan rekrutmen PPPK berlangsung transparan, objektif, dan sesuai aturan nasional.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Pemkab tidak segan bertindak tegas jika ditemukannya pelanggaran.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kalau betul ada pelanggaran, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan. Tapi kalau tidak terbukti, maka nama baik mereka juga harus dipulihkan,” tegasnya.
BACA JUGA : Silaturahmi Strategis, RBMG dan UIN FAS Bengkulu Pererat Sinergi Pendidikan
Transparansi Jadi Kunci Penyelesaian Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas proses seleksi PPPK, yang selama ini dianggap sebagai jalur pengangkatan ASN berbasis meritokrasi.








