“Pelantikan ini cukup berat dilaksanakan mengingat anggaran yang minim, namun harus tetap dilakukan karena data mereka sudah ada sebelum saya dilantik,” jelas Fikri dikutip dari Antaranews.com.
Evaluasi Berkas dan Peserta yang Gugur
Dalam proses evaluasi yang dilakukan Pemkab bersama tim pendamping Kejari Rejang Lebong, terdapat 325 berkas PPPK yang diperiksa.
Dari hasil evaluasi tersebut, 18 peserta tidak dapat dilantik karena berkas mereka tidak sesuai ketentuan.
“Dari 325 PPPK yang dievaluasi, sebanyak 18 orang belum memenuhi syarat sehingga dinyatakan gagal,” tegas Bupati Fikri.
Dengan demikian, sebanyak 307 PPPK resmi dilantik, dan mereka akan menjalani masa kontrak selama lima tahun, sama seperti kebijakan yang diterapkan pada 1.106 PPPK tahap I sebelumnya.
Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja
Pada kesempatan itu, Fikri memberikan penekanan kuat terkait komitmen kerja para PPPK.








