Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tak segan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) jukir terkait.
“Apabila surat peringatan ini tidak diindahkan, maka SPT juru parkir akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Indra.
Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari implementasi Perda Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa jukir dilarang:
• Mengalihkan tugasnya kepada orang lain
• Mengalihfungsikan lahan parkir untuk berdagang
• Menyewakan lokasi parkir kepada pedagang atau pihak lain
Menurut Indra, kepatuhan jukir terhadap aturan mutlak diperlukan untuk memastikan retribusi parkir berfungsi optimal dan tidak menimbulkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Penataan Menyeluruh Demi Pasar yang Lebih Baik
Dengan dua langkah strategis tersebut—relokasi PKL dan penertiban jukir—Pemkot Bengkulu berharap Pasar Panorama kembali menjadi pusat perdagangan yang tertib dan representatif.








