“Untuk sementara, gaji masih mengikuti skema lama, yakni sekitar Rp1 juta per bulan,” ungkapnya.
Pemerintah daerah berharap, dengan penataan kepegawaian ini, sistem administrasi ASN di Kabupaten Mukomuko semakin tertib, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Page 5 of 5








