Penjadwalan tersebut mengikuti arahan Sekretaris Daerah Mukomuko agar seluruh proses administrasi diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran baru.
“Saat ini kami tengah melakukan proses pencetakan SK PPPK paruh waktu. Setelah ditandatangani oleh Bupati Mukomuko, SK tersebut akan segera diserahkan kepada masing-masing pegawai. Rancangan awal pembagiannya dijadwalkan antara tanggal 29 hingga paling lambat 30 Desember tahun ini,” ujar Niko Hafri dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menegaskan, dengan penyerahan SK tersebut, para pegawai honorer secara resmi akan menyandang status sebagai ASN PPPK Paruh Waktu mulai awal tahun depan.








