MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus mematangkan seluruh tahapan menjelang pembagian Surat Keputusan (SK) bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Saat ini, BKPSDM Mukomuko tengah melakukan proses pencetakan SK untuk 1.874 orang yang dinyatakan resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Proses tersebut ditargetkan rampung sebelum pergantian tahun agar para pegawai dapat langsung menjalankan status barunya mulai Januari 2026.
SK Dijadwalkan Dibagikan 29–30 Desember 2025
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri, mengatakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu telah dijadwalkan pada 29 hingga 30 Desember 2025.








