Sejumlah ulama Maliki juga membolehkan pembayaran zakat dengan uang. Bahkan, Imam Ahmad bin ash-Shiddiq al-Ghumari menulis kitab khusus yang menguatkan pendapat ini.
Kesimpulannya, zakat fitrah dalam bentuk uang bukan hal baru. Banyak ulama besar membolehkannya. Bahkan, di era modern, pendapat ini dinilai lebih kuat dan relevan.
Kini, pilihan ada di tangan Anda. Pastikan zakat sampai tepat sasaran dan membawa kebahagiaan di hari raya.
Page 4 of 4








