Di zaman dahulu, masyarakat masih memakai sistem barter. Biji-bijian menjadi alat tukar utama. Namun, kondisi kini berbeda. Transaksi modern bertumpu pada uang.
Karena itu, zakat fitrah dalam bentuk uang dinilai lebih praktis. Fakir miskin dapat membeli pakaian, lauk, atau kebutuhan lain sesuai prioritas mereka.
Sebaliknya, jika menerima beras, mereka mungkin harus menjualnya lagi. Bahkan terkadang mereka menjual dengan harga rendah karena terdesak kebutuhan.
Meski begitu, dalam kondisi krisis pangan, pembayaran dengan bahan makanan bisa lebih utama. Prinsipnya tetap sama, yaitu menjaga maslahat mustahik.








