Selain itu, kebijakan Umar bin Abdul Aziz juga mendukung praktik tersebut. Ia pernah mengirim surat yang membolehkan zakat fitrah dibayar senilai setengah dirham.
Mazhab Hanafi bahkan menjadikan pembayaran dengan uang sebagai prinsip umum. Mereka membolehkan zakat, kafarat, hingga nazar dibayar dengan nilai uang. Pendapat ini juga didukung ats-Tsauri, Abu Yusuf, dan beberapa imam dari kalangan Ahlul Bait.
Mengapa mereka membolehkan?
Karena tujuan zakat fitrah adalah mencukupi kebutuhan fakir miskin saat Idul Fitri. Jika kebutuhan itu lebih mudah terpenuhi dengan uang, maka uang menjadi pilihan yang relevan.








