RBMEDIA.ID – Perdebatan soal zakat fitrah dalam bentuk uang kembali mencuat setiap Ramadhan. Sebagian umat memilih beras. Sebagian lain memilih uang. Lalu, mana yang lebih tepat?
Dalam 30 Fatwa Seputar Ramadhan yang disusun dan diterjemahkan oleh Ustad H. Abdul Somad, dijelaskan fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah tentang masalah ini.
Beliau menegaskan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang hukumnya boleh. Pendapat ini dipegang oleh sejumlah ulama dan tabi’in.
Di antaranya adalah Al-Hasan al-Bashri. Ia membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan dirham. Riwayat ini tercatat dalam kitab al-Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah.








