BACA JUGA: Proyek Rp3,59 Miliar Puskesmas Sambirejo Disorot, APH Diminta Segera Usut
Fidyah Rp50 Ribu per Hari
Tak hanya zakat fitrah, Kantor Kemenag juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp50.000 per hari bagi umat Islam yang memiliki kewajiban membayar fidyah.
Keputusan ini dihasilkan melalui musyawarah yang digelar di Aula PLHUT Kantor Kemenag setempat dan dihadiri unsur pemerintah daerah, Baznas, MUI, DMI, pimpinan KUA, madrasah, ormas Islam, hingga pimpinan pondok pesantren.
Dengan adanya ketetapan ini, pemerintah berharap tidak terjadi perbedaan nominal di tengah masyarakat.
Selain itu, umat Islam diimbau untuk menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri agar penyalurannya tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi mustahik menjelang hari raya.








