Besarannya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran Kabupaten Bengkulu Selatan. Tahun ini, pemerintah menetapkan tiga kategori nilai zakat fitrah.
Untuk kualitas beras tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
Sementara itu, kualitas sedang sebesar Rp35.000 per jiwa, dan kualitas standar sebesar Rp33.000 per jiwa.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait agar memiliki dasar yang kuat dan dapat diterima seluruh elemen masyarakat.
“Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang telah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Penetapan ini merupakan hasil rapat bersama berbagai pihak agar menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Bengkulu Selatan,” jelasnya.








