Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, H Irawadi SAg MH, menegaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa.
“Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram per jiwa. Ini merupakan ketentuan yang sesuai dengan syariat dan telah menjadi pedoman umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah,” ujar Irawadi, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang.








