“Untuk pelaku usaha yang menemukan kendala terkait izin, kami siap memfasilitasi dengan Bapenda. Kami ingin agar semua pemasangan reklame tertib dan memberikan kontribusi bagi pembangunan kota,” tambah Sahat.
Ia menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan komitmen Pemkot Bengkulu untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, aman, serta estetis.
Selain itu, langkah tersebut juga memastikan setiap reklame memberikan pemasukan resmi bagi daerah sesuai kewajiban retribusi.
Dengan penertiban yang terus berlangsung, Pemkot Bengkulu berharap masyarakat semakin sadar untuk mematuhi aturan pemasangan reklame sehingga lingkungan kota menjadi lebih tertib dan nyaman.








