Ia mengingatkan bahwa setiap pemasangan reklame wajib mengikuti mekanisme resmi, termasuk menentukan lokasi yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah daerah.
Menurutnya, Pemkot Bengkulu tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha untuk memasang reklame sebagai sarana promosi.
Namun, pemasangan harus memenuhi syarat dan tidak melanggar tata ruang kota.
“Di Kota Bengkulu tidak ada larangan untuk promosi dengan reklame. Silakan hubungi dinas terkait seperti Bapenda untuk mencari lokasi yang benar. Di sana sudah diatur tempat-tempat yang boleh dipasang supaya warga tahu aturan pemasangannya,” tegasnya.








